Meskipun banyak sekolah telah memiliki Software Sekolah, baik yang free maupun yang berbayar atau yang dibangun secara mandiri, pada saat ini sekolah juga dituntut untuk menggunakan software yang berasal dari Kemendikbud untuk pelaporan data pokok pendidikan (DAPODIK) seperti yang disebutkan dari http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2130
Tahun ini Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru. Hal ini berbeda dari tahun 2013 lalu yang baru digunakan sebagai rujukan dalam pemberian tunjangan profesi guru.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, ada tiga unsur data dalam Dapodik, yaitu data satuan pendidikan, data peserta didik, serta data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Ketiganya lengkap memuat seluruh informasi yang dibutuhkan, sebagai rujukan Kemdikbud untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sehingga pihak sekolah memiliki kewajiban tambahan untuk melakukan entry data pokok pendidikan untuk dilaporkan ke Kemdikbud. Sehingga ke depan diperlukan Software Sekolah yang dapat melakukan synchronize data pada Software Sekolah dengan Aplikasi Dapodik yang diberikan oleh Kemdikbud.
@
Tagged @ Aplikasi Dapodik
Tagged @ Software Sekolah





0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten